Informasi Berkala

Menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik paling singkat 6 bulan sekali.