Permohonan Informasi Secara Online
Bagi publik yang ingin mengajukan permohonan informasi, dapat dilakukan dengan dua tata cara alur permohonan, yaitu melalui Desk Layanan PPID dan secara Online dengan mengisi formulir permohonan pada website ini. Berikut cara alur permohonan informasinya.
Tata Cara Alur Permohonan Informasi melalui Desk Layanan PPID
Langkah 1
Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/ photocopy identitas pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari :
Individu : KTP/ SIM/ Paspor
Kelompok Orang :
KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
Organisasi Berbadan Hukum
Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
AD/ART Organisasi
Langkah 2
Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi formulir permohonan informasi.
Langkah 3
Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas permohonan.
Langkah 4
Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka pemohon akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Tanda Terima Permohonan.
Langkah 5
Pemohon menunggu proses permohonan selama maksimal 10 hari kerja. PPID berhak menambah waktu selama maksimal 1 x 7 hari kerja apabila PPID membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun keputusan terkait permohonan informasi tersebut dan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon.
Langkah 6
Pemohon mendapatkan pemberitahuan mengenai ketersediaan informasi dan mendapatkan surat keputusan PPID terkait informasi yang dimohonkan.