Informasi Berkala

Menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik paling singkat 6 bulan sekali.

Laporan Akses Informasi Publik

No Judul Publisher Aksi
1 Jumlah Permintaan Informasi Publik Diskominfo Jawa Barat

Unduh

2 Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik Diskominfo Jawa Barat

Unduh

3 Jumlah Permintaan Informasi Publik 2023 Diskominfo Jawa Barat

Unduh

4 Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik 2023 Diskominfo Jawa Barat

Unduh